Mataram NTB - Salah satu kasus menonjol di kota Mataram adalah kasus narkotika. Oleh karenanya Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus melakukan upaya-upaya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Kabar terbaru yang didapatkan dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa telah berhasil mengamankan 4 tersangka serta berhasil pula mencegah sedikitnya 75 gram lebih sabu yang rencananya akan diedarkan di kota Mataram ada Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 00:30 wita.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampinggi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK yang di gelar di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05), mengatakan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi awal masyarakat.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh petunjuk. Di lokasi tim berhasil Mengamankan dua tersangka yakni KSD, laki 35 tahun dan S, laki 41 tahun yang sama-sama beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram di depan kantor lurah Sandubaya (TKP I). Saat dilakukan penggeledahan di kediaman KSD di lingkungan Montong Are, Sandubaya (TKP II) ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga sabu.
Berikutnya, Lanjut Heri, berdasar informasi dari salah satu tersangka yang diamankan pada TKP I diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari sdr SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP III).
Namun saat tim berada di TKP III tersebut, tersangka SD tidak ditemukan, akan Tetapi Anak dari sdr. SD bernama FT diamankan untuk dijadikan saksi.
Dari hasil penggeledahan di TKP III tim mengamankan satu klip bening yang ditemukan didalam sebuah tas milik SD yang isinya di duga Sabu.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Berdasarkan keterangan FT (anaknya SD) bahwa ayahnya berada di Lombok tengah, tepatnya di kecamatan Jonggat, "beber Heri.
Saat itu juga tim Ops langsung menuju kelokasi di wilayah Jonggat Lombok tengah (TKP IV) untuk memburu SD.
Saat tiba di lokasi (TKP IV) SD, pria 45 tahun alamat, kelurahan Mandalika, Sandubaya, kota Mataram akhirnya ditangkap. Dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan klip berisi diduga sabu di dalam tas milik SD, dan uang tunai yang diduga hasil jualan sabu senilai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan SD diperoleh informasi bahwa barang dan uang tersebut titipan dari sdr AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat (TKP V).
"Saat tiba di lokasi yang dimaksud menemukan sdr AM, pria 37 tahun alamat kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, "jelas Heri.
Saat di losmen tersebut (TKP V) tim mengamankan tersangka AM berikut, Hp, alat konsumsi sabu, uang tunai, kartu ATM Bank serta satu unit Speda motor.
Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang dan satu orang (Anaknya SD) di bawa ke Mapolresta sebagai saksi. Sedangkan total barang bukti yang diduga sabu yang telah diamankan adalah 75, 151 gram bruto, puluhan juta uang tunai di duga hasil penjualan sabu, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.
"Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka, " jelas Heri.
"Sedangkan pasal yang diadukan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara, "tambah Kapolresta sambil mengakhiri Konferensi pers nya.(Adb)