Akibat Mencuri Lagi, Residivis Kembali di Bekuk Tim Opsnal Polsek Pagutan

    Akibat Mencuri Lagi, Residivis Kembali di Bekuk Tim Opsnal Polsek Pagutan

    Mataram NTB - Seorang Residivis yang beralamat  di Karang Pule, Kota Mataram Kembali di bekuk tim opsnal reskrim polsek Pagutan pada 18 Desember 2021 di wilayah Pagesangan baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 

    Residivis yang pernah tinggal dibalik jeruji ini lantaran tidak punya pekerjaan tetap akhirnya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu melakukan tindakan pencurian di sebuah Pura yang berada di wilayah Pagutan,   Kota Mataram. 

    Dalam keterangan Kapolsek Pagutan Ipda I Putu Sastrawan SH saat Konferensi pers yang dilaksanakan di mapolsek Pagutan, Senin (27/12/2021)

    "Tersangka yang juga Residivis tersebut berhasil diamankan oleh anggota kami berinisial SH, pria, usia 23 tahun, tanpa pekerjaan, Alamat Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, " jelasnya. 

    Tersangka SH di bekuk, lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu yaitu mengambil sebuah Tas milik sdr. IDS (korban ) yang saat itu korban berada di Pura Poh Gading yang terletak di wilayah Pagutan.

    "Jadi dengan cara memanjat tembok Pura, Tersangka masuk dan mengambil barang milik korban berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi hp, sejumlah uang (1.800.000) dan beberapa asesoris serta kartu identitas korban, " beber Kapolsek. 

    Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut  Putu, bahwa sdr SH melakukan aksi pidana ini berdua dengan sdr. W yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan, dan yang masuk kedalam Pura hanya sdr SH, sementara sdr W menunggu di sepeda Motor. 

    "Ya, W menunggu di sepeda Motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami, " jelas Putu. 

    Sedangkan untuk tindakan selanjutnya sdr tersangka SH berikut barang bukti yang masih bisa diamankan seperti HP, Tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di mapolsek Pagutan, sementara uang telah habis di gunakan. 

    "Atas tindakan tersangka  kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Putu.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Raih Penghargaan Kepatuhan...

    Artikel Berikutnya

    Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Tak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

    Ikuti Kami