Mataram NTB - Anggota Polsek Sandubaya / Cakranegara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu Kos-kosan di lingkungan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang terjadi pada November 2021 lalu.
"Terduga Pelaku bernama B, pria 21 tahun alamat KTP Desa Batu Nampar kecamatan Jerowaru kabupaten Lombok Timur di tangkap di kos-kosannya di lingkungan Cakranegara, Kota Mataram, "ungkap Kapolsek Sandubaya /Cakranegara Kompol Moh Nasrulloh SIK saat Konferensi pers yang di dampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, Selasa (04/01/2022) bertempat di mapolsek Sandubaya.
Penangkapan terduga pelaku B bermula dari Laporan korban yang kehilangan satu unit Sepeda Motor jenis Kawasaki (KLX) di kos-kosan korban di wilayah Cakranegara kota Mataram. Berdasarkan hasil olah TKP serta atas Keterangan salah seorang tersangka pelaku Curanmor yang di amankan Tim Puma Polda NTB terlebih dahulu, maka diperoleh identitas dari terduga pelaku B.
" setelah mengetahui ciri-ciri terduga, Tim Opsnal unit reskrim polsek Sandubaya mengamankan sdr B di kediamannya yaitu di salah satu Kos di wilayah Cakranegara, "jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka ini telah melakukan tindak pencurian khusus Sepeda Motor sejak tahun 2020 dan telah mengeksekusi di beberapa tempat di wilayah Lombok barat dan kota Mataram, namun baru kali ini tertangkap polisi.
" Terduga Pelaku B ini adalah spesialis Curanmor pada waktu Subuh, dan telah menjalankan aksinya kurang lebih 2 tahun, akan tetapi akhir Desember 2021 B akhirnya tertangkap tim opsnal Polsek Sandubaya, "jelasnya.
Terduga B ini sedang menjalani proses penyidikan, disamping untuk melengkapi berkas perkara, juga untuk mengetahui siapa Penadah (480) atau kemana Sepeda Motor hasil curiannya di jual ataupun disimpan.
"Kami masih mendalami kemana di jual, atau keterlibatan terduga lain. Saat ini masih dalam pengembangan, " lanjut Kapolsek.
Dari tindakan terduga B ini tim opsnal berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor jenis Kawasaki (KLX) beserta beberapa barang bukti lainnya seperti kunci T serta Hp, guna kebutuhan pengembangan dan penyempurnaan berkas perkara.
"Untuk sementara kami telah mempersiapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, " tutupnya.(Adbravo)
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|