Mataram NTB - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan giat Kegiatan Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai imbangan operasi pekat dalam rangka menciptakan Kamtibmas selama bulan Ramadhan 1445 H, Sabtu (30/03/2024).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan sebagai upaya Polresta Mataram dalam mencegah atau meminimalisir kegiatan penyakit masyarakat yang terjadi selama bulan puasa Ramadhan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., mengatakan, bahwa bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait maraknya kegiatan Prostitusi maupun peredaran atau konsumsi Miras di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut serta memberikan pelayanan Keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan operasi di sejumlah Cafe remang-remang yang beroperasi pada bulan Ramadhan.
Dari giat tersebut petugas mengamankan sejumlah Miras berbagai jenis serta Perempuan penemani tamu di salah satu cafe yang terletak di Dusun Eyat Kandal Desa Suranadi Kecamatan Narmada. Mereka diamankan ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan serta pendataan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Selain mengamankan Miras sebagai tindakan penertiban selama bulan Ramadhan ini, kami memeriksa sejumlah perempuan pekerja malam di cafe tersebut, ”ucap Yogi sapaan akrab nya, usai kegiatan tersebut berlangsung, Senin (01/04/2024).
Dari sejumlah perempuan yang diperiksa tersebut hampir sebagian besar tidak memiliki kartu identitas (KTP) dan salah satu diantaranya diduga masih dibawah umur.
“Kami masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah pekerja malam tersebut, termasuk kepada yang dicurigai usia dibawah umur. Selain pemeriksaan, tim memberikan beberapa imbauan diantaranya kelengkapan Identitas, serta aktivitas selama Ramadhan guna menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat, ”jelasnya.
Yogi juga menjelaskan, para pekerja malam atau penemani tamu di cafe tersebut sebagai besar warga Pulau Lombok.
“Mereka rata-rata sudah pernah menikah dan saat ini status cerai. Menurut keterangan dalam pengakuannya mereka bekerja seperti ini karena tidak ada pekerjaan lain yang mampu dilakukan sehingga dengan terpaksa bekerja seperti ini, ”ungkap Yogi menyampaikan.
Sebagai langkah pencegahan TPPO, atas dugaan eksploitasi anak dibawah umur tersebut, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan.
“Jika terbukti orang tersebut belum cukup umur, maka tentu akan diproses secara hukum terhadap pengelolaan cafe tersebut. Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan, ”pungkasnya. (Adb)