Mataram NTB - Kembali seorang residivis kasus narkoba diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas tindakan yang sama terkaitkepemilikan barang haram narkoba.pada Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 15:00 WITA.
Tersangka tersebut sdr. D , pria 42 tahun, pekerjaan swasta, beralamat lingkungan karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima anggota Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas tersangka.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap sdr. D di sekitar kediamannya tadi siang. Dimana D ini sendiri baru selesai menjalani hukuman atas kasus yang sama 8 bulan lalu, dan kini kembali diamankan.
"Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud, "ungkap Yogi usai penangkapan saat di konfirmasi media ini (06/01).
Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Saat melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka D ditemukan beberapa klip plastik berisi kristal yang diduga sabu seberat 1, 54 gram brutto yang langsung diamankan tim opsnal untuk dijadikan barang bukti.
"Disamping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu buah Hp serta uang tunai sejumlah 1 juta rupiah yang diduga hasil transaksi sabu, , "jelas Yogi.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya diperiksa dan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.
"Pengembangan ini dimaksudkan untuk mengetahui asal usul barang yang dikuasai tersangka, serta keterlibatan orang lain dalam kasus ini, "jelasnya.
Berdasarkan keterangan D, bahwa kasus ini lagi digeluti karena tidak mempunyai kerjaan tetap untuk hidup, sehingga kembali melakukan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Perlu disampaikan bahwa Satreskoba Polresta Mataram akan langsung merespon bila mendapat informasi dari manapun terkait peredaran narkoba di wilayah kota Mataram. Ini salah satu bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba.
"Karena apapun alasannya menggunakan atau mengedar narkoba tidak dibenarkan, sehingga harus dilakukan penindakan atas siapapun yang terbukti melakukan hal tersebut, "pungkasnya.(Adbravo)