MATARAM, NTB – Modus pinjam sepeda motor kembali berujung pada tindak pidana penggelapan. Kali ini, korban NS (24), warga Cakranegara, Kota Mataram, harus kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya setelah dipinjam oleh seorang kenalannya, D (23), warga Gunungsari, Lombok Barat.
Kejadian bermula pada 30 November 2024, saat korban dan terduga sedang nongkrong di depan sebuah supermarket modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan sebentar. Tanpa curiga, korban memberikan izin. Namun, setelah berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali.
Setelah diselidiki, sepeda motor korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang pria berinisial H (36), warga Kediri, Lombok Barat, seharga Rp6 juta. Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polresta Mataram.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku D berhasil ditangkap. Selain itu, H yang diduga sebagai penadah juga ikut diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban.
“Pelaku utama dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Jumat (06/12/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. "Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan mendesak, tetapi malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban, " jelasnya.
Kini, pelaku D dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara H sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang dikenal sekalipun, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (Adb)