Polresta Mataram Kawal Eksekusi Obyek Hasil Lelang Lahan Kandang Sapi Di Sayang-Sayang

    Polresta Mataram Kawal Eksekusi Obyek Hasil Lelang Lahan Kandang Sapi Di Sayang-Sayang

    Mataram NTB - Dalam.rangka menjaga kondusifitas keamanan kegiatan Eksekusi Pengosongan Obyek Hasil Lelang oleh Pengadilan Negeri Mataram yang merupakan sebuah lahan kandang sapi, Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengamanan bertempat di Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Senin, (17/04/2023)

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kasi Propam Iptu Mutawali ST MM,   Lurah Mandalika Lalu Sudana, ST, Dewa Ketut Widana SH (Panitra), Hasanudin SH Selaku Saksi (Panitra), Harianto SH Selaku Eksekutor (Panitra) dan personel gabungan berjumlah 129 personil.

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH mengatakan bahwa pengamanan ini  berdasarkan penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eksekusi/2023/PN.Mtr Jo. Nomor 330/67/2022 Pengadilan Negeri Mataram dan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 30 Desember 2022 yang diajukan oleh Lahudin, 50 tahun, Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

    Selain itu juga terhadap Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Nomor 330/67/2020 tanggal 18 Oktober 2022, kata Kompol Gede 

    Dengan melawan termohon eksekusi atas nama Abdul Hanan, Sandubaya, Kota Mataram yang sebelumnya telah dipanggil umtuk datang menghadap guna diberikan teguran agar ia dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak diberi teguran mengosongkan obyek sengketa sebagaimana termuat dalam risalah Lelang secara sukarela, ungkap Kompol Gede

    Oleh sebab itu pelaksanaan eksekusi secara paksa karena hingga tenggang waktu yang ditentukan termohon eksekusi tidak juga dilaksanakan sehingga untuk kepastian hukum dan tegaknya keadilan sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu patut untuk diterima dan dikabulkan, jelasnya

    Untuk lokasi yakni  sebidang tanah dalam SHM Nomor 1248, luas 1.373 m atas nama Lahudin, terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya yang ternyata merupakan sebuah lahan kandang sapi.

    Lebih lanjut Kabag Ops juga menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dipindahkan ke lahan yang sudah disiapkan sementara sebagai kandang, adapun sebanyak 25 orang peternak dan 56 sapi dapat dipindahkan, terangnya 

    Kegiatan Pengamanan eksekusi pengosongan obyek hasil lelang berakhir pada oukul 13.15 wita berajalan dengan aman dan kondusif, tutup Kompol Gede. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Lakukan Pengecekan Verifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia

    Ikuti Kami