Terlambat dan Tidak Ikut apel Pagi, Sejumlah Personil Polresta Mataram Dihukum Si Propam

    Terlambat dan Tidak Ikut apel Pagi, Sejumlah Personil Polresta Mataram Dihukum Si Propam

    Mataram NTB - Untuk mamastikan seluruh anggota / Personil Polresta Mataram disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Si Propam Polresta Mataram rutin melakukan Giat penegakan Disiplin (Gaktiblin) terhadap para anggota / Personil yang melanggar disiplin.

    Hal ini dilakukan secara rutin pada setiap hari sebagai bentuk pengawasan internal yang dilakukan Kepolisian serta menciptakan kedisiplinan terhadap seluruh Anggota agar menjadi kebiasaan sehingga dapat diterapkan pada setiap pelaksanaan tugas.

    Seperti yang terjadi pada Rabu Pagi 3 April 2024, sejumlah personil Polresta Mataram yang datang terlambat serta yang tidak mengikuti Apel Pagi diberikan hukuman oleh Si Propam berupa Push Up, sit Up serta gerakan-gerakan lain yang dapat menimbulkan efek jera atau dampak sosial sehingga diharapkan tidak mengulangi kembali.

    “Itu sebagai hukuman bagi anggota/ personil yang terlambat masuk kerja dan yang tidak mengikuti Apel pagi. Kantor ini bukan milik kita pribadi jadi harus ada aturannya, tidak boleh semena-mena datang kerja kapan saja, ”ungkap Kasi Propam Polresta Mataram AKP Gufran usai memberikan hukuman pushup pada anggota yang datangnya terlambat.

    Menurutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil kinerja yang baik tentu tidak boleh dilakukan dengan sembarang tanpa aturan. Kedisiplinan merupakan hal penting dalam institusi Kepolisian untuk mencapai kinerja optimal.

    “Bagaimana bisa karya maksimal kalau apel saja sering bolos, datang selalu terlambat, maka segala bentuk arahan pimpinan tidak diketahui. Upaya peningkatan kinerja Polresta Mataram tentu dimulai dengan Disiplin, ”ucapnya.

    Ia berharap dengan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera sehingga kedepan akan lebih baik lagi. Kalau ini dilakukan terus menerus maka tentu akan kita lakukan peringatan keras, bila itu tidak diindahkan maka anggota / personil tersebut bisa terancam sidang disiplin.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Libatkan 130 Personil Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Tiga Pilar Dan Forkopimda Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami